TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah ragu jika polisi mampu menjerat pelaku dan pengedar kue berbahan dasar ganja dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu disebabkan karena peredaran narkotik melalui Internet belum diatur dalam UU ITE.
"Polisi harus mengkaji terlebih dahulu apakah dalam UU ITE memuat peredaran narkotik," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Senin, 27 April 2015.
Andi memperkirakan polisi akan kesulitan untuk bisa menangkap pelaku maupun pengedar kue berbahan dasar ganja yang dipasarkan melalui Internet. Hal itu disebabkan polisi hanya bisa mengandalkan laporan dari saksi maupun korban dari sindikat narkotik tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo menemukan adanya transaksi perdagangan kue kering berbahan dasar ganja melalui Internet. Kue kering yang mengandung ganja tersebut ditemukan kepolisian melalui sebuah situs pada 12 April 2015. Namun polisi belum bisa menemukan pelaku maupun pengedar kue tersebut.
Adanya peredaran kue berbahan dasar narkotik, kata Andi, menunjukkan jika permintaan narkotik semakin meningkat. Upaya polisi mengendus berbagai modus peredaran narkotik membuat pelaku dan pengedar berupaya untuk menemukan inovasi dalam menjual narkotik.
Andi yakin peredaran kue berbahan dasar narkotik ini sudah menyebar hingga pelosok. "Sekarang masyarakat mudah dalam mengakses Internet, sehingga bukan hal yang tak mungkin peredaran narkotik dalam bentuk kue sudah mencapai daerah," ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT