TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan dana desa rawan politisasi karena belum adanya payung hukum terkait dengan pencairan anggaran. Ia menegaskan tak akan mencairkan dana desa bila mekanisme hukum yang mengatur pengawasan belum dikelola dengan baik.
“Apalagi sebentar lagi pemilihan kepala daerah, jangan sampai dana desa itu dipolitisasi. Makanya ini harus hati-hati sekali,” kata Puan dalam sosialisasi Undang-Undang Desa di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Selasa, 28 April 2015.
Puan mengatakan sebenarnya anggaran untuk dana desa sudah siap untuk dicairkan. Namun pemerintah menahan pencairan di daerah yang belum memiliki payung hukum untuk menghindari adanya penyalahgunaan. "Anggaran untuk dana desa sebenarnya sudah siap semua. Tapi, kalau mekanisme dan aturannya belum jelas, ya, saya minta kepada Wakil Menteri Keuangan jangan dicairkan," ujarnya.
Payung hukum yang dimaksud adalah peraturan gubernur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang belum memuat anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Tanpa peraturan gubernur yang memuat mekanisme pencairan serta pengawasan, ia menilai pencairan dana desa rawan penyalahgunaan.
Putri Megawati Soekarnoputri ini meminta para gubernur segera meneken peraturan terkait dengan APBDes sehingga dana desa senilai Rp 400 juta bisa dicairkan dan pembangunan bisa dilaksanakan. Acara sosialisasi juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta ratusan bupati.
REZA ADITYA