TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, mengatakan penyerahan diri Maria Kristina Sergio tak bisa mengubah putusan hukum terhadap kliennya. Satu-satunya harapan yang tersisa adalah pengampunan dari Presiden Joko Widodo.
"Upaya hukum sudah mentok karena Mahkamah Agung membatasi peninjauan kembali. Kini harapan hanya di Presiden Jokowi. Penyerahan diri Maria Kristina seharusnya membuat Jokowi mempertimbangkan memberikan pengampunan," kata Agus saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 April 2015.
Mary Jane merupakan buruh migran yang diduga direkrut Maria Kristina. Dia akan menjalani eksekusi hukuman mati dalam beberapa hari ini karena sebelumnya dihukum bersalah membawa 2,6 kilogram heroin di dalam koper saat tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010.
Sejumlah aktivis menuntut pembatalan hukuman mati terhadap Mary Jane karena meyakini wanita 31 tahun itu cuma korban sindikat narkoba yang menggunakannya sebagai kurir untuk mengantar barang—yang ternyata barang itu adalah narkoba.
Maria Kristina menyerahkan diri kepada polisi Filipina pada Selasa ini, pukul 10 pagi waktu setempat, karena merasa takut dengan hidupnya setelah namanya disebut-sebut merancang Mary Jane masuk ke Indonesia. Kini Maria berada di tahanan.
Menurut Agus, perbuatan Maria Kristina seharusnya membuat Jokowi membatalkan hukuman mati terhadap Mary Jane. "Atau setidaknya menunda dulu," ujarnya. "Kalau sampai Mary Jane tetap dihukum mati, itu akan menjadi catatan kelam Presiden Jokowi."
MUHAMAD RIZKI