TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirim surat permintaan penangguhan penahanan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan lembaganya akan menjadikan lima pimpinan aktif sebagai jaminan ke Kepolisian.
“Pimpinan KPK berharap pimpinan Polri menangguhkan penahanan karena sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum,” kata Johan melalui pesan pendek, Selasa, 28 April 2015.
Menurut Johan, KPK memahami penyidik polisi punya kewenangan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Bersama-sama seorang wanita bernama Feriyani Lim, Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.
Selasa malam ini, Samad ditahan setelah diperiksa selama enam jam oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Komisaris Besar Joko Hartanto, mengatakan Samad akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Markas Polda Sulselbar," ujarnya.
Disinggung soal Feriyani Lim, Joko mengaku belum menahannya. Tak ada alasan jelas yang disampaikan Joko mengenai hal itu. Ia selalu berkelit dan menyebut berkas Feriyani dan Abraham segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Kami usahakan paling lambat pekan depan sudah dikirim," ucapnya.
MUHAMAD RIZKI | TRI YARI KURNIAWAN