TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Australia, Prancis dan Uni Eropa memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan eksekusi yang telah direncanakan. "Tidaklah terlambat untuk berubah pikiran," demikian rilis Kedutaan Besar Australia di Jakarta, mewakili ketiga pemerintah yang diterima Tempo, Selasa, 28 April 2015.
"Adalah harapan kami bahwa Indonesia dapat menunjukkan pengampunan kepada sepuluh tahanan tersebut. Pengampunan dan rehabilitasi adalah fundamental bagi sistem peradilan Indonesia seperti juga dalam sistem kami," lanjut rilis itu.
Pernyataan pers tersebut juga meminta agar Indonesia juga mempertimbangkan dampak eksekusi terhadap posisi Indonesia dalam dunia global dan reputasi internasional. "Kami mendukung upaya Indonesia untuk memperoleh pengampunan bagi warganya di luar negeri. Menghentikan eksekusi ini akan membantu upaya tersebut," kata pernyataan bersama itu.
Disebutkan pula bahwa ketiganya mendukung pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon yang menyerukan kepada Indonesia untuk menahan diri dari melaksanakan eksekusi dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan mendeklarasikan moratorium atas hukuman mati di Indonesia.
Dalam pernyataan disebutkan pula bahwa pemerintah Australia, Perancis dan Uni Eropa sepenuhnya menghormati kedaulatan Indonesia. Ketiganya juga menentang hukuman mati bagi di negaranya maupun di luar negeri. "Eksekusi tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi perdagangan narkoba atau menghentikan yang lain dari menjadi korban akan penyalahgunaan narkoba. Untuk mengeksekusi para tahanan ini sekarang tidak akan mencapai apa-apa."
NATALIA SANTI