TEMPO.CO, Manila - Presiden Indonesia Joko Widodo menolak permohonan Presiden Benigno Aquino untuk menyelamatkan hidup terpidana mati narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Sekretaris komunikasi pemerintah Filipina Herminio Coloma Jr mengatakan Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada pemerintah Filipina bahwa tidak ada dasar untuk menghentikan hukuman mati Veloso oleh regu tembak.
"Setelah pertemuan itu (Senin) pagi antara dua presiden, Presiden Widodo malam harinya menginstruksikan Menteri Luar Negeri untuk menyampaikan kepada Sekretaris Luar Negeri Filipina pandangan akhir dari Jaksa Agung Indonesia bahwa tidak ada dasar untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati dan bahwa eksekusi perlu ditegakkan," kata Coloma kepada media.
Aquino, yang bertemu sebelumnya dengan Widodo di sela-sela KTT Pemimpin ASEAN ke-26 di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin, 27 April 2015, telah memohon pemberian grasi untuk Mary Jane.
Coloma mengatakan Aquino sedih setelah mendengar keputusan Jakarta pada kasus Mary Jane. "Dia telah menginstruksikan Duta Besar Filipina di Indonesia untuk berkomunikasi dengan Mary Jane dan mencari tahu apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah keluarganya," kata Coloma.
Coloma mengatakan pemerintah bertekad untuk mencegah pekerja migran Filipina yang lain mengalami nasib yang sama.
Dia mengatakan pemerintah akan mengintensifkan informasi dan pendidikan untuk warga Filipina di luar negeri, sehingga mereka tidak menjadi korban pengedar narkoba. "Upaya tersebut telah membawa penurunan jumlah warga Filipina yang ditangkap di luar negeri untuk kejahatan yang sama dalam empat tahun terakhir," ujar Coloma.
PHILSTAR.COM | MECHOS DE LAROCHA