Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengelola Tak Berizin, Warga: Kalibata City Bermasalah  

Editor

hussein abri

image-gnews
Dua tersangka pembunuh Holly Angela, Gatot Supiartono (kanan) dan Surya Hakim (dalam mobil) pada saat rekonstruksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta,  (3/12). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Dua tersangka pembunuh Holly Angela, Gatot Supiartono (kanan) dan Surya Hakim (dalam mobil) pada saat rekonstruksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta, (3/12). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas warga Kalibata City akhirnya mengetahui alasan berbagai permasalahan di apartemen yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak terselesaikan. Penyebabnya, pengelola apartemen, PT Prima Buana Internusa atau Inner City Management, tidak memiliki izin mengelola kawasan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Juru bicara komunitas, Wewen Zi, mengatakan permasalahan di apartemen yang berjumlah 18 tower itu meliputi dugaan jaringan narkoba, prostitusi, dan sering mengintimidasi warga. "Warga semakin resah. Karena sudah tidak berizin, pengelola tidak profesional dan represif terhadap warga yang vokal melaporkan permasalahan dan menuntut perbaikan," kata dia dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2015.

Menurut juru bicara komunitas, Umi Hamik, fakta tidak ada izin pengelolaan ini terungkap pada persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hari Kamis, 23 April 2015 lalu. Manajemen Kalibata City diadukan ke BPSK karena tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola uang iuran yang dihimpun warga.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 56 ayat 4, dinyatakan bahwa "Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3, badan hukum) harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari gubernur.

Izin pengelolaan tersebut ternyata tidak dimiliki oleh PT Prima Buana Internusa atau Inner City Management. Mereka tidak dapat menunjukkan bukti izin ketika majelis hakim meminta dalam sidang. Inner City Management ternyata hanya memiliki SIUP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya selaku pengadu sidang tersebut kaget karena selama ini ternyata kami berhadapan dengan pengelola yang secara legal tidak berhak mengelola Kalibata City," ujar Umi.

Juru bicara lainnya, Antonius J. Sitorus, menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas terhadap pengelola Kalibata City. Apalagi PT Prima Buana Internusa sudah mengelola Kalibata City selama bertahun-tahun. "Selama itu mereka tidak berkinerja dengan baik dan ada defisit pengelolaan yang mencapai Rp 9 miliar.

Wewen, Umi, maupun Antonius, berharap kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI segera memeriksa pengelola apartemen Kalibata City tersebut terkait kepemilikan izin maupun kasus hukum yang terjadi.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

9 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

9 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.


Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Sejumlah penghuni bukan pasangan suami-istri dijaring dalam penertiban personel gabungan terhadap indekos di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.