TEMPO.CO, Surabaya - Direktur PT Persebaya Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai Persebaya1927, Saleh Ismail Mukadar, menegaskan, pihaknya bergeming dengan gugatan perdata terhadap Persebaya Surabaya yang kini berlaga di Liga Super Indonesia. Dia membantah isi pemberitaan media lokal di Surabaya tentang adanya ajakan menyelesaikan dualisme Persebaya secara kekeluargaan.
"Gugatan akan terus berlanjut sampai hak kami diberikan berupa akta pendirian dan kepemilikan Persebaya," kata Saleh ketika dihubungi Tempo, Selasa 28 April 2015.
Dia menegaskan itu sekalipun saat ini Persebaya Surabaya juga sedang terbelit masalah menyusul larangan keikutsertaannya dalam Liga Super Indonesia tahun ini. Larangan dari Badan Olahraga Profesional Indonesia itu berbuntut pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dan menyebabkan kompetisi tahun ini terhenti.
"Diakui atau tidak Persebaya yang saat ini, gugatan kami tetap berjalan," kata Saleh.
Saleh menolak keras jika ada yang mengatakan akan ada mediasi agar pertikaian bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak Persebaya 1927 dan Persebaya Liga Super Indonesia. Saleh bahkan menyatakan, omongan yang menjadi sumber kabar itu tidak benar. "Pemberitaan seperti itu pemberitaan ngawur," ujar Saleh.
Sebelumnya Direktur Utama PT Persebaya Indonesia, Chalid Garamah, dalam pemberitaan sebuah media lokal di Surabaya, berharap konflik dualisme dalam tubuh Persebaya bisa segera diselesaikan. Dia menawarkan duduk bersama dan menyatakan tidak menuntut jabatan apapun demi menyelamatkan Persebaya.
Persebaya 1927 beberapa pekan lalu sudah mendaftarkan gugatan terhadap Persebaya yang bermain di Liga Super Indonesia. Surat gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 241/Pdt G P/2015 tertanggal 23 Maret 2015. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Persebaya Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Chalid Bin Abdul Gawi Garamah selaku Direktur Utama PT Persebaya Indonesia beralamat di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai penggugat.
EDWIN FAJERIAL