Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi Persiba Bantul Capai Rp 1,04 Miliar

image-gnews
TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta mulai menyidangkan dua terdakwa kasus korupsi dana Persiba Bantul. Mereka adalah Dahono, bekas bendahara klub sepakbola Persiba, dan Maryani, direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, penyedia akomodasi transportasi dan konsumsi.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum menegarai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada 2010- 2011 itu sebesar Rp1,040 miliar. Sedangkan berdasarkan audit Inspektorat Bantul sekitar Rp740 juta. Adapun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Yogyakarta sebesar  Rp 817 juta.

Jaksa penuntut umum Ismaya Hera Wardani mengatakan, dalam dakwaan ada tiga hasil perhitungan kerugian negara. ”Kami akan lihat dalam pembuktian di persidangan,” kata jaksa Ismaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu, 29 April 2015.

Dalam dakwaaan jaksa disebutkan, terdakwa Maryani diduga membuat tagihan fiktif, sementara Dahono membayarkan uang itu. Mereka didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dana yang digunakan Rp 12,5 miliar untuk biaya kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2010-2011. Uang itu merupakan hibah dari anggaran daerah Bantul untuk KONI yang diteruskan untuk klub Pesiba.

Modusnya, Maryani selaku Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri membuat tagihan fiktif ke bendahara 1 Persiba yaitu Dahono. Tagihan fiktif itu di antaranya saat partai tandang Persiba ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Gorontalo; Serui dan Dafonsoro, Papua. Padahal, dalam tanding tandang, biaya ditanggung oleh tuan rumah. “Meskipun tahu ada tagihan fiktif, tersangka Dahono tetap membayarkan,” kata jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Dahono bekerja sama dengan Maryani meskipun perusahaannya tidak berbadan hukum resmi. Terdakwa Maryani membuat tagihan sebelum dia menerima tagihan dari hotel. Terdakwa Dahono pun mengetahuinya.

Jaksa menjerat dia kedua terdakwa dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1 ke (1) jo Pasal 64 KUHP.

Seusai sidang, Aryo Saloko selaku pengacara kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.  ”Kami meminta sidang berikutnya langsung pemeriksaan saksi,” kata dia.

Walhasil, ketua majelis hakim Barita Saragih menunda sidang hingga Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, hakim Barita sempat mengoreksi dakwaan jaksa yang tidak menyebutkan Dahono bersama-sama Maryani melakukan tindak pidana korupsi. ”Pokok dakwaan sudah benar, hanya di akhir dakwaan masih ada yang kurang,” kata dia.

MUH. SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Piala Indonesia, PS Tira cukur Persiba 4-0

24 Juli 2018

Pelatih PS Tira, Nil Maizar. Tempo/Pribadi Wicaksono
Piala Indonesia, PS Tira cukur Persiba 4-0

Ini merupakan kemenangan perdana PS Tira di tangan pelatih anyar mereka Nil Maizar.


Persib Terima Surat Permintaan Peminjaman Atep, Airlangga, Zola

20 Juli 2018

Pemain Persib Bandung, Atep, saat berlatih bersama pemain lain. TEMPO/Johannes P. Christo
Persib Terima Surat Permintaan Peminjaman Atep, Airlangga, Zola

PSIS Semarang dan Persela Lamongan mengajukan penawaran resmi untuk meminjam pemain Persib Bandung.


Persiapan Piala AFF: Timnas U-19 Kalahkan Persiba Bantul 3-1

28 Juni 2018

Sejumlah pemain dan official Timnas U-19 mengangkat gawang disela latihan di Lapangan ABC, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 22 Februari 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Persiapan Piala AFF: Timnas U-19 Kalahkan Persiba Bantul 3-1

Timnas U-19 Indonesia berhasil menang 3-1 atas Persiba Bantul dalam laga uji coba di Stadion Sultan Agung Rabu malam.


Timnas U-19 Lawan Persiba Hari Ini, Indra Sjafri Finalisasi Skuad

27 Juni 2018

Pelatih Timnas Sepakbola Indonesia, Indra Sjafri, 17 Oktober 2017. TEMPO/Ilham Fikri
Timnas U-19 Lawan Persiba Hari Ini, Indra Sjafri Finalisasi Skuad

Timnas U-19 akan menjalani uji coba melawan Persiba Bantul pada Rabu ini, 27 Juni 2018.


Sebelum Piala AFF, Timnas U-19 Akan Uji Coba Lawan Persiba Bantul

25 Juni 2018

Pesepak bola timnas Indonesia U-19 Egy Maulana (kanan) berebut bola dengan pesepak bola timnas Jepang U-19 Kawai Ayumu (kiri) dalam laga persahabatan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, 25 Maret 2018. ANTARA
Sebelum Piala AFF, Timnas U-19 Akan Uji Coba Lawan Persiba Bantul

Timnas U-19 yang akan diturunkan di Piala AFF U-19 pada 1 Juli 2018, akan melakoni uji coba terakhir menghadapi Persiba Bantul pada 27 Juni.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.