TEMPO.CO, Yogyakarta-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta mulai menyidangkan dua terdakwa kasus korupsi dana Persiba Bantul. Mereka adalah Dahono, bekas bendahara klub sepakbola Persiba, dan Maryani, direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, penyedia akomodasi transportasi dan konsumsi.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum menegarai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada 2010- 2011 itu sebesar Rp1,040 miliar. Sedangkan berdasarkan audit Inspektorat Bantul sekitar Rp740 juta. Adapun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Yogyakarta sebesar Rp 817 juta.
Jaksa penuntut umum Ismaya Hera Wardani mengatakan, dalam dakwaan ada tiga hasil perhitungan kerugian negara. ”Kami akan lihat dalam pembuktian di persidangan,” kata jaksa Ismaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu, 29 April 2015.
Dalam dakwaaan jaksa disebutkan, terdakwa Maryani diduga membuat tagihan fiktif, sementara Dahono membayarkan uang itu. Mereka didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dana yang digunakan Rp 12,5 miliar untuk biaya kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2010-2011. Uang itu merupakan hibah dari anggaran daerah Bantul untuk KONI yang diteruskan untuk klub Pesiba.
Modusnya, Maryani selaku Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri membuat tagihan fiktif ke bendahara 1 Persiba yaitu Dahono. Tagihan fiktif itu di antaranya saat partai tandang Persiba ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Gorontalo; Serui dan Dafonsoro, Papua. Padahal, dalam tanding tandang, biaya ditanggung oleh tuan rumah. “Meskipun tahu ada tagihan fiktif, tersangka Dahono tetap membayarkan,” kata jaksa.
Selain itu, Dahono bekerja sama dengan Maryani meskipun perusahaannya tidak berbadan hukum resmi. Terdakwa Maryani membuat tagihan sebelum dia menerima tagihan dari hotel. Terdakwa Dahono pun mengetahuinya.
Jaksa menjerat dia kedua terdakwa dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1 ke (1) jo Pasal 64 KUHP.
Seusai sidang, Aryo Saloko selaku pengacara kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. ”Kami meminta sidang berikutnya langsung pemeriksaan saksi,” kata dia.
Walhasil, ketua majelis hakim Barita Saragih menunda sidang hingga Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, hakim Barita sempat mengoreksi dakwaan jaksa yang tidak menyebutkan Dahono bersama-sama Maryani melakukan tindak pidana korupsi. ”Pokok dakwaan sudah benar, hanya di akhir dakwaan masih ada yang kurang,” kata dia.
MUH. SYAIFULLAH