TEMPO.CO, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya menangguhkan penahanan Abraham Samad, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Pembatalan penahanan Abraham dilakukan pada Rabu, 29 April, sekitar pukul 00.50 Wita. Abraham dilepaskan atas jaminan tim kuasa hukumnya, Liliana Santosa dan Indra M Bakti.(baca:Pimpinan KPK Ajukan Penangguhan Penahanan Samad)
Liliana merupakan pengacara Abraham dari tim advokasi antikriminalisasi (Tim Taktis ) Jakarta. Sedang, Indra merupakan utusan KPK yang sedari awal mendampingi Abraham. "Itu adalah hak dari tersangka," kata Kepala Subdit IV Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Adip R, Rabu, 29 April.
Abraham menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa, 28 April, mulai pukul 13.30 sampai pukul 19.30 Wita. Usai dicecar 41 pertanyaan selama enam jam, penyidik kemudian menyodorkan surat perintah penahanan. Tim kuasa hukum dan pihak penyidik berdebat soal penahanan itu.
Adip enggan berkomentar banyak ihwal rencana penahanan sampai akhirnya dilakukan penangguhan. Terlebih, koordinasi mengenai proses itu melibatkan pimpinan. Penangguhan penahanan Abraham sendiri dilakukan lantaran permohonan itu dianggapnya bisa dipertanggungjawabkan.
Usai pemeriksaan dan ditahan selama beberapa jam, Abraham mengaku cukup sehat. Soal penangguhan penahanannya, Abraham menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk memberikan penjelasan. "Intinya, saya sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.(baca:Lobi Pembatalan Penahanan Abraham Samad Berlangsung Alot)
Sementara itu, pengacara Abraham sekaligus pihak penjamin yakni Liliana Santosa, mengatakan pembatalan penahanan Abraham melalui proses panjang nan alot. Ia mengatakan usai pemeriksaan, pihak penyidik langsung menyerahkan surat penangkapan dan penahanan.
Liliana mengatakan pihaknya sempat memprotes hal itu. Belakangan, tim kuasa hukum akhirnya menandatanganinya yang kemudian dilanjutkan dengan penangguhan penahanan Abraham. "Sejak awal, kami tegaskan tak ada alasan menahan AS," ucapnya.
Disinggung soal pihak-pihak yang terlibat dalam penangguhan penahanan Abraham, Liliana enggan menyampaikannya, termasuk informasi kesediaan lima pimpinan KPK menjadi jaminan. "Banyak pihak yang ingin terlibat," katanya. Kendati begitu, pihak penjamin Abraham berasal dari tim kuasa hukumnya.
TRI YARI KURNIAWAN