TEMPO.CO, Jakarta -Terpidana mati asal Philipina, Mary Jane Fiesta Veloso, selamat dari hukuman mati gelombang dua. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membenarkan eksekusi mati terpidana mati asal Philipina, Mary Jane Fiesta Veloso, telah ditunda. Alhasil, eksekusi mati gelombang dua hari ini hanya menghukum mati delapan orang.
"Betul eksekusi Mary Jane ditunda, sekarang ia masih di sel isolasi Lapas Besi, Nusakambangan,"ujar Tony kepada Tempo, Rabu, 29 April 2015.
Mary Jane adalah terpidana mati yang terjerat kasus penyelundupan 2,6 kilogram narkotika di Jogjakarta pada tahun 2010 lalu. Ia kemudian mengajukan grasi dan peninjauan kembali hingga dua kali, namun semuanya gagal menyelamatkannya dari hukuman mati.
Tony menjelaskan, eksekusi mati Mary Jane ditunda karena orang yang melakukan perdagangan manusia pada Mary Jane sudah menyerahkan diri di Philipina. Perekrut itu bernama Kristin Sergio dan ia menyerahkan diri hari ini.
Mary Jane, kata Tony, dibutuhkan keberadaannya untuk memberikan keterangan saksi. Jika tidak, maka kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane tak bisa terusut hingga tuntas.
Sementara itu, sumber Tempo di Lapas Nusakambangan mengatakan bahwa hanya delapan terpidana saja yang keluar dari Lapas Besi tadi, sekitar pukul 23.20, Selasa, 28 April 2015.
ISTMAN MP
VIDEO TERKAIT: