TEMPO.CO, Mojokerto - Teka-teki motif penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja di Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Korban, Muhammad Bagus Purwanto, 16 tahun, dikeroyok warga karena memacu sepeda motornya sambil mengencangkan gas saat melintasi Jalan Raya Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Jumat malam, 17 April 2015.
Kepolisian Resor Kota Mojokerto yang menangani kasus ini berhasil menangkap empat tersangka pelaku penganiayaan pada Rabu, 29 April 2015. Tiga di antaranya warga Desa Kedungbendo, Sooko, yaitu Muhammad Junaidi, 40 tahun, Muhammad Irfan (36), dan Agus Subianto (35).
Adapun seorang tersangka lainnya adalah Wawan, 40 tahun, warga Gemekan. Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan pecahan paving block, batu bata, dan batu kali yang digunakan untuk menghantam kepala korban.
Menurut keterangan polisi, saat itu Bagus sedang memboncengkan temannya, Adi Hamdan Yuwafi, warga Desa Kedungmaling, Sooko, menggunakan sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi S-3325-QM. Karena ngebut sembari membunyikan gas keras-keras, puluhan warga menghadang dan menghajarnya hingga Bagus tak sadarkan diri. Sedangkan Adi yang dibonceng selamat.
Adi lalu membawa Bagus ke Puskesmas Sooko dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Sakinah, Kota Mojokerto. Setelah dirawat selama satu hari, korban akhirnya meninggal dunia karena luka serius pada kepalanya.
Wakil Kepala Polres Mojokerto Kota Komisaris Husein Abu Bakar mengatakan aksi yang dilakukan para tersangka spontanitas dan dipicu ulah korban yang berkendara secara ugal-ugalan. Bunyi knalpot yang dimodifikasi mengusik ketenangan warga. “Warga yang kesal mencegat dan menghajar korban,” katanya. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
ISHOMUDDIN