TEMPO.CO, Jakarta - Lolosnya terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dari eksekusi mati Rabu dinihari, 29 April 2015, menimbulkan pertanyaan. Kapan sebenarnya keputusan tentang status Mary Jane ditetapkan oleh Kejaksaan Agung selaku eksekutor?
Pada Selasa, 29 April 2015, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan hanya berbincang dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tentang status Mary Jane. Kepada keduanya, kata Prasetyo, dia hanya menyampaikan bahwa Mary Jane sudah menggunakan segala upaya hukum yang disediakan negara.
Namun, menurut informasi yang diterima Tempo, sesungguhnya lolosnya Mary Jane dari eksekusi hukuman mati itu sudah ditentukan beberapa hari yang lalu. Dan, keputusan itu diperkuat oleh menyerahnya perekrut Mary Jane, Kristina Sergio, kepada kepolisian Filipina.
"Jadi sebenarnya keputusan itu sudah keluar beberapa waktu lalu, tapi semuanya baru bisa dipastikan pada hari-H eksekusi,” ujar sumber Tempo yang enggan menyebutkan namanya.
Saat ini belum bisa dipastikan lokasi pemeriksaan Mary Jane atas kasus human trafficking oleh Kristina Sergio. Meski begitu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta agar Mary Jane diperiksa di Indonesia saja alias tidak dipulangkan ke Filipina.
ISTMAN M.P.