TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat batal menjebloskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad. Karena itu, KPK tidak jadi mengirim surat permintaan penangguhan penahanan Samad ke Kepolisian.
"Surat memang belum sempat dikirim, kemarin malam pimpinan KPK tak lengkap karena sebagian sudah pulang," kata Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Pribowo di kantornya, Rabu, 29 April 2015. Pagi ini, pimpinan KPK sepakat membatalkan pengiriman surat karena Samad tak ditahan.
Rencana KPK mengirim surat itu muncul saat Polda Sulselbar berencana menahan Samad. Selasa kemarin, 28 April 2015, Samad diperiksa selama enam jam dengan status sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat administrasi kependudukan.
Samad memang sempat digiring ke tahanan. Namun kemudian dilepaskan. Johan Budi mengaku sempat menghubungi Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti terkait dengan penahanan tersebut, meskipun Johan maklum dengan kewenangan penahanan yang dimiliki penyidik Polda Sulselbar.
Kasus Samad berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulselbar yang lantas menetapkan wanita bernama Feriyani Lim sekaligus Samad sebagai tersangka.
Samad dituduh membantu Feriyani Lim menerbitkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007. Feriyani hingga kini belum ditahan.
LINDA TRIANITA