TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengarahkan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat agar menangguhkan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad. Namun Badrodin mengatakan tidak melarang ataupun menyuruh penyidik menahan Samad. "Saya cuma bilang, coba renungkan. Hitung betul untung dan ruginya," kata Badrodin saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 April 2015.
Badrodin juga memberi pertimbangan kepada penyidik soal opini media dan masyarakat yang bakal berkembang. "Media pasti bertanya, kenapa BW (Bambang Widjojanto) tidak ditahan, tapi Samad ditahan? Apa bedanya?" ujarnya.
Baca Juga:
Penyidik, menurut Badrodin, sebenarnya mampu menjelaskan perbedaan keduanya jika dilihat dari latar belakang kasus, penyidik, dan lokasi yang berbeda. "Tapi masyarakat, kan, tahunya polisi cuma satu. Kok, di sini beda, di sana beda," tutur Badrodin.
Abraham Samad memang sempat digiring ke tahanan seusai dicecar 41 pertanyaan selama enam jam. Pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi, mengaku sempat menghubungi Kepolisian terkait dengan penahanan tersebut. Meskipun Johan maklum dengan kewenangan penahanan yang dimiliki penyidik Polda Sulselbar.
Proses lobi antara kuasa hukum Samad dan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat terkait dengan penangguhan penahanan tersebut sempat alot. Setelah Badrodin memberikan arahan, penyidik akhirnya menangguhkan penahanan Samad. "Cuma ngasih pandangan, memberi gambaran, ini lho yang ditanya masyarakat," ucapnya.
Kasus ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Abraham dituduh membantu tersangka utama, Feriyani Lim, menerbitkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Sebelumnya, Badrodin juga memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso untuk tidak menahan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Alasannya, pimpinan KPK menjamin Bambang akan tetap kooperatif. "Saya rasa alasan penahanan BW belum tepat," kata Badrodin.
DEWI SUCI RAHAYU