TEMPO.CO, Makassar - Tim kuasa hukum Abraham Samad menegaskan belum memastikan akan menempuh upaya praperadilan atas kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu. "Itu masih sebatas wacana. Belum menjadi langkah definitif," kata pengacara Abraham, Abdul Azis, Kamis, 30 April.
Azis mengatakan pihaknya memang sempat menjelaskan kepada wartawan mengenai kemungkinan praperadilan. Tapi, itu disebutnya hanya merupakan salah satu opsi yang bisa dilakukan bila kasus Abraham terus dilanjutkan.
Tim kuasa hukum Abraham belum mengambil sikap resmi mengenai praperadilan. "Itu belum pasti kami lakukan," ujarnya.
Pendapat serupa diutarakan pengacara Abraham lainnya, Adnan Buyung Azis dan Abdul Kadir. Hingga saat ini, tim kuasa hukum Abraham memang belum memastikan akan menempuh praperadilan. Bahkan, pihaknya sebelumnya menyatakan tak akan menempuh cara yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Saya belum tahu. Belum pernah dibahas oleh tim hukum. Kemungkinan itu baru wacana," kata Adnan. Lebih jauh, Adnan menjelaskan seusai pemeriksaan lanjutan di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa, 28 April, pihaknya masih menunggu sikap pihak penyidik. Intinya, tim kuasa hukum siap mendampingi Abraham bila pun kasus ini diteruskan sampai ke pengadilan.
Sementara itu, Abdul Kadir, menyampaikan praperadilan memang salah satu upaya yang bisa ditempuh, tapi itu belum terpikir untuk dilakukan pihaknya. "Sejauh ini, kita belum berpikir ke arah situ," ucap Staf Badan Pekerja Anti Corruption Committe itu.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan Kepolisian menghormati segala upaya hukum yang dilakukan pihak Abraham. Untuk sekarang, kepolisian berfokus merampungkan berkas Abraham agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
TRI YARI KURNIAWAN