TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa hukum Abraham Samad, Kadir Wokanubun, mengatakan timnya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen. Menurut dia, tim kuasa hukum Abraham di Makassar baru akan membahasnya besok, Kamis, 30 April 2015.
"Kami belum berpikir ke situ, tapi wacana bisa saja muncul," ujar Kadir saat dihubungi, Rabu, 29 April 2015.
Dia mengatakan timnya saat ini hanya ingin Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat melakukan gelar perkara khusus. Abraham, kata dia, ingin mengetahui kartu keluarga mana yang dituduhkan dipalsukan.
"Pak Abraham tidak pernah memalsukan kartu keluarga. Jadi kami ingin ditunjukkan kartu keluarganya," ujar Kadir.
Pada Selasa, 28 April 2015, Abraham sempat ditahan di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, usai pemeriksaan intensif selama enam jam. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30-19.30 Wita.
Sebanyak 41 pertanyaan dicecarkan kepada Abraham mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan. Namun, pukul 00.30 WITA, Abraham akhirnya dibebaskan.
Kasus ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka.
Abraham dituduh membantu tersangka utama, Feriyani Lim, menerbitkan KK dan KTP, saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007. Feriyani yang merupakan pemalsu dokumen itu hingga kini belum ditahan.
LINDA TRIANITA