TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, mengaku masih mengkaji upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukannya. “Kami masih rundingkan dan kaji lebih dalam,” katanya saat dihubungi Rabu 29 April 2015.
Ia mengatakan sampai saat ini timnya belum memutuskan tindakan apa yang akan diambilnya untuk meloloskan Mary Jane dari eksekusi mati. “Kami belum ada bayangan apapun,” katanya.
Agus mengaku sangsi bila harus mengajukan peninjauan kembali. Musababnya, jika mengajukan PK kembali maka tindakan itu sudah yang ketiga kalinya. “Pada peninjauan kembali untuk kedua kali lalu, permohonan kami sudah ditolak duluan,” katanya.
Walau begitu, Agus dan timnya akan tetap mencari celah agar kliennya tidak menjalani eksekusi mati. “Segala upaya akan dilakukan,” katanya.
Eksekusi mati Mary Jane dijadwalkan Rabu dini hari, 29 April 2015 bersama delapan terpidana mati lainnya. Pada detik-detik terakhir, Mary Jane lolos dari timah panas karena ada instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi terhadapnya.
Alasannya, keterangan ibu dua anak asal Filipina itu masih dibutuhkan untuk mengungkap jaringan sindikat perdagangan orang yang menyuruh Mary Jane membawa heroin ke Yogyakarta. Sebelumnya, perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke kepolisian setempat karena merasa bersalah telah melibatkan Mary.
Berita penundaan itupun didapat Agus Salim dari media. Hingga Selasa, 28 April 2015 pukul 23.00, menjelang eksekusi mati yang direncanakan akan dilakukan terhadap Mary Jane, Agus berada di dermaga yang menghubungkan Pulau Nusakambangan, lokasi eksekusi mati itu.
Saat itu, Agus mengaku sudah pasrah dengan pelaksanaan eksekusi mati itu. Dengan adanya penundaan itu, ia mengaku memiliki harapan kembali atas kasus kliennya.
Mary Jane tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu. Ia divonis hukuman mati. Upaya hukum yang ditempuhnya agar lolos dari hukuman mati kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan grasi juga ditolak Presiden Joko Widodo.
MITRA TARIGAN