TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat V Dirtipikor Badan Reserse Kriminal menyita sejumlah dokumen, termasuk kuitansi pembayaran dari ruangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung. Kuasa hukum Lulung, Ramdhan Alamsyah, menyangkal kuitansi tersebut berhubungan dengan pengadaan Uniterruptible Power Supply (UPS).
"Cuma kuitansi simpan pinjam, fotokopian pula," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2015.
Ramdhan juga menyangkal pemberitaan yang menyebut polisi menyita satu unit CPU, dekstop, dan CD dari ruangan Lulung. Barang-barang tersebut, kata Ramdhan, disita dari ruang Komisi E DPRD DKI Jakarta. "Dari ruang komisi ada 19 barang, yang dari ruangan Pak Haji (Lulung) hanya tujuh dokumen," ujarnya.
Adapun tujuh dokumen tersebut antara lain:
1. Satu bundel dokumen fotokopi surat dari Gubernur DKI Jakarta terdiri atas tiga lembar perihal usul persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2014, ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, 17 Juli 2014.
2. Satu lembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada saudara Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan tanggal 10 Maret 2014 sebesar Rp 700.000 ditandatangani Lulung.
3. Satu lembar dokumen fotokopi Perbal yang dikerjakan Kasubbag produk perundang-undangan Agustus 2014 perihal keputusan DPRD Provinsi DKI tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI 2014. Berikut rancangan asli keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan 2014.
4. Satu buah cakram merek GT Pro kapasitas 700 MB berlabel pokir komisi.
5. Satu lembar dokumen fotokopi kuitansi penerimaan uang dari Lulung sebesar 700 juta kepada Mujahid Samal tanggal 10 Maret 2014 untuk pembayaran titipan uang dan akan diambil kembali tanggal 10 November 2014.
6. Satu lembar dokumen fotokopi kuitansi uang dari Lulung Abraham Lunggana sebesar Rp 700 juta kepada atas nama Joko Krismiyanto tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta. Untuk pembayaran titipan uang diambil pada 10 November 2014 (diambil kembali oleh Lulung)
7. Satu bundel dokumen fotokopi 32 lembar perihal penyampaian keputusan Mendagri Nomor 903-3717 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tanggal 22 September 2014 di Jakarta dan ditandatangani Sekretaris Ditjen Ir. Restuardy Daud, M.Sc.
DEWI SUCI RAHAYU