TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Alex Usman, Ahmad D.J. Affandi, mengatakan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) bukan usulan kliennya, melainkan usulan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. "Pak Alex hanya tingkat lurah, tidak mungkin bisa intervensi," ucapnya di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2015.
Karena itu, Affandi meminta polisi juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok-lah yang meneken anggaran dana pengadaan UPS. Affandi juga menyangkal kliennya menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung. "Pak Alex tidak pernah menyebut Lulung dan sebagainya," ujarnya.
Penggelembungan anggaran UPS tersebut terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.
Pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Affandi mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan surat keterangan sakit Alex. Bareskrim telah memanggil Alex tiga kali untuk pemeriksaan, tapi dia belum pernah hadir. "Nanti akan dijadwalkan ulang. Rencananya, Rabu pekan depan," tutur Affandi.
DEWI SUCI RAHAYU