TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Namun penangkapan itu tak mengagetkan keluarga Novel.
"Kami sudah pernah membahas kemungkinan ini. Kami sudah siap," kata Rina Emilda, istri Novel Baswedan, yang dihubungi pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015.
Menurut Rina, suaminya sejak lama telah menjelaskan perkara yang membelit dan meminta dia mengantisipasi bila terjadi penangkapan sewaktu-waktu. Begitu Bareskrim menciduk Novel di rumahnya, Rina segera menghubungi kuasa hukum sesuai instruksi Novel.
Penangkapan Novel terjadi tengah malam pukul 00.00. Rina terjaga karena suara bel dan langsung membangunkan Novel.
Saat dilihat, menurut Rina, ternyata sudah ada banyak sekali orang di depan rumahnya. Mereka menyatakan diri dari Bareskrim dan membawa surat perintah penangkapan Novel.
Novel nyaris tak diberi kesempatan berganti pakaian. Penyidik Bareskrim berjumlah 13 orang itu terus memaksa Novel bergegas hingga ditunggui di luar kamar. Tak sampai 20 menit, Novel pun dibawa pergi dari rumahnya.
Menurut surat perintah penangkapan yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Herry Prastowo pada 24 April 2015, Novel dijerat atas tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapat keterangan. Peristiwa yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 itu dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.
Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus tersebut telah diproses aparat setempat, tapi selalu muncul kembali saat KPK berkonflik dengan Polri.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA