TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum mengarahkan Badan Reserse Kriminal Polri untuk tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. "Belum mengarahkan (untuk ditahan atau tidak). Tunggu proses penyidikan, kan masih berlangsung," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.
Badrodin mengaku telah mengetahui penangkapan Novel semalam. Namun ia tak dapat mengintervensi lantaran Novel dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. "Sudah dua kali mangkir. Makanya ditangkap, takutnya kabur," ujarnya.
Dari surat perintah penahanan yang diperlihatkan kepada istri Novel, Rina Emilda, Novel ditangkap karena mangkir dua kali saat dipanggil polisi terkait dengan kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang terjadi pada 2004, saat Novel masih menjadi penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu.
Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Utara pukul 00.00. Saat ditangkap, Novel nyaris tak diberi kesempatan untuk berganti pakaian. Penyidik Bareskrim berjumlah 13 orang terus memaksa Novel bergegas bahkan menunggui di luar kamar. Tak sampai 20 menit, Novel pun dibawa pergi dari rumahnya.
Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus tersebut telah diproses aparat setempat.
Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel, tapi tidak berhasil. Banyak pihak menyebutkan apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
DEWI SUCI