TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat surat permintaan penangguhan penahanan penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan. Surat penangguhan penahanan itu sudah diteken lima pemimpin KPK dan dikirim ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
"Tadi diputuskan pimpinan KPK akan menjaminkan diri berlima apabila nanti dilakukan penahanan terhadap Novel oleh pihak Bareskrim," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jumat, 1 Mei 2015. Pimpinan KPK menganggap upaya penahanan itu tidak harus dilakukan karena kekhawatiran alasan penahanan tidak diperlukan. (Baca: Novel Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua)
Ada tiga alasan polisi menahan Novel, yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama. Lima pemimpin KPK menjamin Novel tidak melarikan diri. Adapun soal menghilangkan barang bukti, tutur Johan, peristiwanya sudah sebelas tahun lalu, sehingga barang bukti itu sudah disimpan polisi. "Mengulangi perbuatan yang sama, saya kira juga tidak. Kejadiannya sudah 11 tahun yang lalu," tuturnya. (Baca: Diborgol dan Berbaju Tahanan, Novel Dibawa ke Kelapa Dua)
Novel Baswedan ditangkap polisi di rumahnya pada pukul 00.00, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Menurut surat perintah penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi. (Baca: Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya)
Namun Novel mengaku belum pernah menerima panggilan, sebagaimana yang dituduhkan. "Saya merasa belum pernah menerima panggilan secara patut, sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan surat perintah penangkapan," katanya.
Adapun saat surat panggilan pertama disampaikan ke KPK, Novel sedang dinas di Manado. Setelah kembali, Novel menerima surat panggilan tersebut dan menyampaikan surat permintaan pengunduran waktu pemeriksaan. "Atas surat panggilan kedua yang disampaikan, saya belum diizinkan memberikan keterangan oleh pimpinan KPK, karena saya sedang ada tugas," ucap Novel.
Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meskipun bukan yang menembak, Novel tetap dijerat polisi karena ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. (Baca: Ini Kejanggalan Penetapan Novel Baswedan sebagai Tersangka)
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini polisi membuka lagi kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI. Kini kasus Budi ditangani Kejaksaan Agung.
LINDA TRIANITA