TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi siap menjadi jaminan penangguhan penahanan penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan, oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Pimpinan KPK pun siap mundur bila polisi tak mengindahkan permintaan penangguhan penahanan tersebut.
"Kalau jalan ini tidak berhasil, saya salah satu pemimpin KPK yang tidak punya niat pegiat jabatan. Saya akan menyatakan mundur. Saya bertanggung jawab ke lembaga ini, bukan hanya ke Novel," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di kantornya, Jumat, 1 Mei 2015.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK lain, Johan Budi, mengatakan wacana mundur tersebut bukan hanya dari satu pemimpin KPK. "Bisa saja pemimpin lain juga. Sebab, bila penahanan tetap dilakukan, upaya-upaya yang sudah dikondisikan dengan baik bisa berantakan," ucap Johan.
Pimpinan KPK akan melakukan berbagai upaya agar Novel tidak ditahan. Selain mengirim surat permintaan penangguhan penahanan, ada juga pendekatan ke Kepala Bareskrim Polri Budi Waseso dan Kepala Polri Badrodin Haiti. "Nanti juga ada upaya lain," tutur Indriyanto.
Novel Baswedan ditangkap polisi di rumahnya pada pukul 00.00 WIB, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Menurut surat perintah penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan yang menembak, Novel tetap dijerat polisi karena ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini polisi membuka lagi kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI. Kini kasus Budi ditangani Kejaksaan Agung.
LINDA TRIANITA