TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, untuk melanjutkan pemeriksaan di Kepolisian Sektor Kelapa Dua, Jakarta Utara.
Novel dibawa keluar dari gedung Bareskrim pukul 11.10 WIB. Saat itu Novel sudah mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan borgol mengikat di kedua tangannya.
"Penyidik bilang akan melanjutkan pemeriksaan di Kelapa Dua. Novel menolak karena dalam surat perintah tertulis dia ditangkap untuk dibawa ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.
Menurut Muji, pengacara baru menemui Novel pukul 08.30 WIB. Namun, sejak pukul 02.00 WIB, penyidik sudah membuat berkas acara penyidikan. Hal ini sempat ditolak Novel dengan alasan tak mau diperiksa sebelum didampingi pengacara.
Pukul 09.00 WIB, penyidik memeriksa sidik jari dan kesehatan Novel. "Kami tidak tahu untuk apa, tapi kami sudah curiga kalau ini untuk penahanan," ucap Muji.
Selanjutnya penyidik akan melanjutkan pemeriksaan di Kepolisian Sektor Kelapa Dua. "Kami menolak untuk meneruskan pemeriksaan di Kepala Dua," tutur Muji.
Saat penyidik menyerahkan surat penahanan tersebut, Novel lalu menulis surat penolakan berisi alasan-alasannya. Menurut Novel, penyidik tak bisa menunjukkan bukti penahanan secara obyektif dan subyektif. Menurut Muji, penahanan ini dilakukan semata-mata karena Novel menolak pemeriksaan dilanjutkan di Kelapa Dua.
Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat. Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi KPK untuk menangkap Novel tapi tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah bentuk kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
AISHA SHAIDRA