TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sempat membuat surat penolakan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri. Namun penyidik mengabaikan surat penolakan tersebut.
"Novel menolak karena surat penangkapannya juga salah. Alasan penahanan juga tidak masuk akal," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.
Novel ditahan, menurut Mudji, karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Menurut Muji, Novel tak akan melarikan diri karena masih menjadi penyidik aktif KPK. Selain itu, Novel menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti. "Kan, semua barang bukti ada di polisi, bagaimana mau menghilangkan?" ujarnya.
Selain itu, Muji menyebutkan alasan lain penangkapan karena Novel dianggap tidak kooperatif. Selain dua kali mangkir dari pemanggilan, Novel tak mau menjawab pertanyaan saat diperiksa penyidik pada Jumat dinihari. Novel enggan diperiksa karena tidak didampingi pengacara. "Makanya langsung dikeluarkan surat perintah penahanan. Ternyata pukul 02.00, BAP-nya sudah keluar," ucap Muji.
Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Polisi yang namanya tercantum dalam surat perintah penangkapan Novel adalah AKBP Drs Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D. Purwantoro, dan AKP Teuku Arsya Kadafi.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan keputusan penahanan kepada penyidik Bareskrim. Seharusnya, kata dia, Novel bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. "Kalau seandainya dia datang, ya beda, dong," ujar Badrodin saat ditanya arahannya kepada penyidik mengenai penahanan Novel.
DEWI SUCI RAHAYU