TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap penyidik KPK Novel Baswedan di rumahnya di Kelapa Gading pada Jumat, 1 Mei 2015 dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Menurut Wisnubrata, Ketua RT 003 tempat tinggal Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sempat ada keluhan terlontar saat penahanan berlangsung.
"Kenapa harus datang tengah malam? Bikin gempar orang saja. Siang pun dihubungi pasti saya layani," kata Wisnu menirukan ucapan Novel pada hari yang sama. Penahanan terjadi lewat tengah malam sekitar pukul 00.14.
Menurut Wisnu, sekitar pukul 01.00, dua pria yang mengaku dari penyidik Bareskrim Polri menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap Novel. Para penyidik yang seluruhnya berjumlah 13 orang tersebut kemudian meminta Wisnu untuk mendampingi selama proses penangkapan dilakukan.
Saat ditemui di rumahnya, Novel, yang mengenakan baju koko dan celana pendek langsung menanyakan alasan penangkapan. "Langsung ditunjukkan suratnya," kata dia.
Saat ditanyakan oleh Novel alasan penangkapan dilakukan pada tengah malam, menurut Wisnu, penyidik tidak menjawab. Mereka hanya menunjukkan surat perintah, dan meminta agar Novel dapat mengikuti arahan penyidik.
"Saya juga berpikir kenapa harus malam-malam. Kesannya kayak maling saja," kata Wisnu. Namun, proses penangkapan berjalan tanpa paksaan. Bahkan Wisnu berpendapat terlalu berlebihan kalau menyebut kata 'ditangkap', karena ia menangkap kesan seolah Novel sedang dijemput.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Penangkapan terkait dengan kasus 11 tahun lalu, yang menewaskan seorang pencuri walet.
URSULA FLORENE SONIA