TEMPO.CO, Jakarta - Meski Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Markas Besar Kepolisian RI untuk tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mempunyai alasan sendiri.
Badrodin berujar proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan laporan masyarakat. "Apa kami harus mengabaikan laporan masyarakat? Harus kami proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata dia di Mabes Polri, Jumat, 1 Mei 2015.
Penangkapan Novel, katanya, didasari permintaan jaksa penuntut umum. Jaksa meminta Novel segera diperiksa untuk melengkapi berkas dan rekonstruksi perkara. "Sudah dua kali mangkir, alasannya tugas. Kalau menunggu selesai tugas, ya tunggu pensiun."
Oleh karena itu, polisi menangkap dan menahan Novel untuk kepentingan pemeriksaan dan rekonstruksi. Bila, keduanya rampung dalam waktu 1x24 jam serta Novel bersikap kooperatif, maka polisi akan membebaskannya.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar Polri tidak menahan Novel Baswedan. Dia khawatir penahanan itu akan berimbas pada hubungan antar-lembaga penegak hukum. Perintah tersebut sudah dia sampaikan langsung kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
Jokowi juga memerintahkan agar proses hukum terhadap Novel Baswedan dilakukan secara adil dan transparan. "Jangan membuat kontroversi baru yang mengganggu sinergi antara Polri, KPK, dan Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia di Solo.
DEWI SUCI R | AHMAD ROFIQ