TEMPO.CO, Depok - Delapan jam pasca-penangkapan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, belum mendapatkan pendampingan dari kuasa hukumnya. Terlebih, saat Novel datang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, kuasa hukum yang telah menunggu sejak 11.30 WIB tak diperkenankan masuk.
"Setelah lobi yang cukup alot, akhirnya kami diperbolehkan masuk. Itu pun setelah menelepon Kapolri Badrodin," kata kuasa hukum Novel dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhamad Isnur, Jumat, 1 Mei 2015.
Lima dari sembilan kuasa hukum Novel yang datang ke Mako Brimob Kelapa Dua diperkenankan masuk. Tapi pihak kuasa hukum mempertanyakan soal kliennya yang dibawa ke Mako Brimob untuk diselidiki.
"Tidak ada relevansinya penyelidikan dilakukan di Mako Brimob. Apalagi kami dua setengah jam menunggu di sini baru dibolehkan masuk," ucapnya.
Novel ditahan setelah diperiksa sepuluh jam di Bareskrim. Dia ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya di Jakarta Utara pada pukul 24.00 WIB dan tiba di Bareskrim sekitar pukul 01.00, Jumat dinihari, 1 Mei 2015.
Semula, Novel sempat diperiksa dengan tidak didampingi pengacara. Sebab, pengacara Novel sempat tak bisa menemui setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Penasihat hukum sempat tak berhasil bertemu dengan Novel Baswedan," tutur salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.
Muji mengatakan Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat sekitar pukul 00.00. "Kira-kira pukul 00.00, rumah Novel didatangi petugas dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya hendak melakukan penangkapan," ujar Muji.
Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Hery Prastowo.
IMAM HAMDI | DEWI SUCI