TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan kliennya hanya memiliki satu rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rencana penyidik Bareskrim menggeledah rumah Novel di empat titik, di antaranya di Cilandak dan Jakarta Utara, dipertanyakan Muji.
"Novel bilang rumahnya hanya satu. Jadi, kalau disebut rumahnya empat, itu demoralisasi. Itu bohong banget," ujar Muji saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 1 Mei 2015.
Rumah yang saat ini didiami Novel bersama keluarganya, menurut Muji, hanya satu. Rumah tersebut pun belum lunas pembayarannya. "Dia tidak punya rumah di tempat lain, kecuali yang semalam jadi tempat penangkapan itu. Dia tidak punya rumah sebanyak itu," ucap Muji.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso menuturkan penyidik hendak menggeledah empat rumah milik penyidik antirasuah itu. "Ya, rencananya penyidik akan mencari alat bukti. Penggeledahan, menurut penyidik, akan dilakukan di empat titik. Penyidik melaporkan demikian," kata Budi.
Budi tak mempermasalahkan soal kepemilikan rumah Novel jika memang diketahui lebih dari empat buah. "Silakan saja, mau satu atau setengah juga boleh. Rumah empat kan boleh kalau Novel. Kalau polisi, enggak boleh," ujar Budi.
Novel dijerat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu pada 2004. Pada 2012, kasus ini kembali mencuat.
Penyidik Bareskrim mendatangi KPK untuk menangkap Novel tapi tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 itu adalah bentuk kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
AISHA SHAIDRA