TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang meminta Kepolisian RI membebaskan Novel Baswedan. Menurut dia, pernyataan Presiden itu harus dimaknai kedudukannya sebagai kepala negara.
"Sebaiknya arahan Presiden dimaknai bukan sebagai intervensi," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Jumat, 1 Mei 2015. Selain itu, Indriyanto setuju dengan pernyataan Jokowi yang menghendaki adanya kelembagaan antaraparat penegak hukum terintegrasi dan bersinergi.
"Tidak saja antara KPK dan Polri, tapi juga Kejaksaan Agung maupun stakeholder penegakan hukum lain," ucap Indriyanto.
Bareskrim siang ini menahan Novel di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Novel kemudian dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi kasusnya. Dia sebelumnya ditangkap polisi di kediamannya pada pukul 00.00 WIB, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Menurut surat perintah penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan yang menembak, Novel dijerat karena ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini polisi membuka lagi kasus itu setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI.
LINDA TRIANITA