TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengklaim tak ada satu pun pengacara dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu yang diajak ke Bengkulu untuk mengikuti proses rekonstruksi. Bahkan Muji mengaku, sejak awal, tim pengacara Novel tak diberi tahu soal rencana rekonstruksi di Bengkulu.
"Sejak pukul 16.00 WIB, kami masih temani Novel di Mako Brimob dan tak ada rencana rekonstruksi," kata Muji kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.
Bahkan perempuan berjilbab itu mengaku sempat dibuat bingung atas informasi dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Dia mengaku mendapat dua informasi yang berlawanan. Pertama, penyidik Bareskrim mengatakan kepada pengacara Novel bahwa proses rekonstruksi dilakukan pada malam ini. Informasi lainnya menyebutkan bahwa kegiatan rekonstruksi dilakukan besok pagi.
"Sampai sekarang kami tak tahu mana informasi yang benar. Yang jelas sekarang tak ada yang mendampingi Novel," kata dia.
Muji pun mengatakan, sejak awal Polri mempersulit upaya pendampingan Novel oleh tim pengacara. Sebagai bukti, pengacara menyambangi Bareskrim Polri sejak Jumat dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Namun penyidik membolehkan tim pengacara bertemu Novel sekitar pukul 8.30 WIB. "Di Mako Brimob pun kami dipersulit. Bisa bertemu Novel pun setelah bertengkar dengan petugas," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, mengatakan Novel Baswedan didampingi satu pengacaranya dalam proses rekonstruksi di Bengkulu. Sebenarnya, ujar dia, ada 23 pengacara lain yang ingin ikut. Namun, karena keterbatasan kuota penumpang, hanya satu pengacara yang dibolehkan mendampingi Novel.
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Salah satu di antaranya meninggal, lainnya luka berat.
INDRA WIJAYA