TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat memastikan tak akan menghentikan kasus pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Abraham Samad dan Feriyani Lim. Kepolisian berdalih tidak ada peluang maupun celah untuk menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, menegaskan kepolisiam malah segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
"Targetnya pemberkasan rampung pekan ini. Jadi, pekan depan sudah dapat dilimpahkan," kata Hariadi, kepada Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.
Penghentian kasus melalui SP3, Hariadi menjelaskan, tak boleh sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya kasus yang diusut bukan tindak pidana, penyidik tak memiliki cukup bukti dan penghentian kasus demi hukum, seperti tersangka meninggal dunia. Dalam kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif itu, semua persyaratan itu belum terpenuhi.
Soal keraguan tim kuasa hukum maupun publik mengenai alat bukti, Hariadi menegaskan penyidik kepolisian mempunyai cukup bukti untuk menjerat Abraham dan Feriyani. Bahkan, pihaknya memiliki empat alat bukti. Kendati enggan merincinya, Hariadi membenarkan alat bukti yang dimaksud adalah dokumen, keterangan saksi, dan saksi ahli dan petunjuk gelar perkara.
Kasus pemalsuan administrasi kependudukan ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu perempuan asal Pontianak ini mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Tim kuasa hukum Abraham Samad masih mengharapkan agar penyidik kepolisian legowo menghentikan kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan. Hal itu sempat diutarakan pengacara Abraham dari Jakarta, Lelyana Santosa, yang menyebut pihaknya menginginkan kasus Abraham dihentikan melalui mekanisme SP3 lantaran tidak cukup bukti.
Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan kalau pun kasus itu akhirnya dilanjutkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan sebelum pelimpahkan berkas. Selain itu, tim kuasa hukum akan mengajukan saksi meringankan.
Selama penyidikan kasus Abraham di Polda Sulawesi Selatan, Adnan menilai penyidik terkesan cuma mengambil keterangan saksi yang memberatkan. Karena itu, tim kuasa hukum segera mengajukan sekitar lima orang saksi meringankan, baik itu saksi biasa maupun saksi ahli. "Itu kan hak tersangka," ujar Adnan.
Kepastian berapa jumlah saksi meringankan yang diajukan, Adnan menambahkan masih harus dikoordinasikan dengan tim advokasi anti kriminalisasi alias tim taktis di Jakarta, termasuk soal adanya wacana tim kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan. "Di sana (Jakarta), kan ada tim pengkaji yang tengah bekerja," ucap Adnan.
Soal klaim kepolisian mengantongi empat alat bukti kasus Abraham, pihaknya menyebut baru melihat satu alat bukti yakni dokumen. Itu pun hanya dokumen berupa paspor dan KTP asli Feriyani. Adapun, kartu keluarga yang mencantumkan nama Abraham dan Feriyani hanya sebatas salinan. "Kalau keterangan saksi nanti di persidangan," ucapnya.
TRI YARI KURNIAWAN