TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan kabar bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menolak terlibat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya di Bengkulu. Namun, menurut Badrodin, masalah itu tak perlu dibesar-besarkan.
Badrodin mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan keabsahan rekonstruksi jika dilakukan apabila tanpa Novel. “Itu hanya masalah teknis. Penyidik sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Jenderal Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015. (Baca: Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan)
Penyidik menangkap Novel pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Novel tiba di Bengkulu pada Jumat malam, 1 Mei 2015. Ia dibawa penyidik untuk menjalani rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Dalam kasus ini, satu orang tewas dan lima lainnya luka-luka.
Namun Novel menolak mengikuti proses rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Sabtu, 2 Mei 2015. Menurut dia, proses rekonstruksi itu tidak sesuai prosedur. Meski begitu, kepolisian tetap melakukan rekonstruksi menggunakan pemeran pengganti Novel Baswedan. (Baca: Rekam Jejak Ini yang Membuat Novel Baswedan Diincar)
Ketua Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Priyo Sukoco mengakui rekonstruksi terpaksa dilakukan tanpa Novel. "Dia menolak," ujar Priyo. Mengenai alasan Novel menolak, penyidik mengatakan akan menanyakannya langsung kepada Novel. "Nanti kami tanyakan alasannya."
Priyo mengklaim rekonstruksi kejadian sebelas tahun silam itu dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan. Pada rekonstruksi, peran Novel digantikan seorang polisi. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yakni Polres Kota Bengkulu dan kawasan TWA Pantai Panjang.
Reka ulang hanya dihadiri dua korban, yakni Irwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi. Dua korban lain digantikan pemeran pengganti. Reka ulang juga diikuti dua saksi. Dalam reka ulang itu, tampak Novel menembak kaki kanan Irwansyah, dan kaki kiri Dedi. Setelah itu Novel menembak korban Aan dalam posisi tertelungkup.
Belakangan, penahanan Novel ditangguhkan Mabes Polri. "Jaminannya kami berlima. Novel sendiri siap mengikuti segala proses hukum yang ada agar perkaranya cepat usai," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Mabes Polri, Sabtu, 2 Mei 2015.
Jenderal Badrodin mengatakan status Novel bukanlah tahanan kota. Novel, ujar dia, ditangguhkan penahanannya sehingga masih bisa bekerja untuk KPK. "Kami tangguhkan karena KPK sudah berani menjamin. Saya hanya mengikuti kesepakatan yang kami buat dengan KPK," ucap Badrodin.
ISTMAN M.P. | PHESI ESTER JULIKAWATI