TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ingin kasus dugaan tindak kekerasan terhadap pencuri sarang burung walet yang dituduhkan kepadanya oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri segera tuntas. Apapun langkah yang akan ditempuh Bareskrim, Novel siap menghadapinya.
"Karena saya juga penyidik, saya mesti mentaati segala aturan hukum," ujar Novel di gedung KPK, Sabtu, 2 Mei 2015. Meski demikian, Novel tetap menilai kasusnya ini tidak wajar.
"Saya memandang ini upaya kriminalisasi terhadap diri saya. Tetapi , poin utamanya, saya siap menghadapi segala proses yang dilakukan," ujarnya.
Novel sebelumnya ditangkap polisi di kediamannya pada pukul 00.00 WIB, Jumat dini hari, 1 Mei 2015. Menurut Surat Perintah Penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Novel lalu ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok karena dianggap tidak kooperatif. Pada malam harinya, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekontruksi.
Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan Novel yang menembak, namun polisi menjeratnya karena ketika itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan korupsi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini, polisi membuka lagi kasus itu setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian.
LINDA TRIANITA