TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyatakan siap menjalani proses hukum yang dituduhkan kepadanya oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Perlu diketahui oleh publik bahwa saya siap menghadapi segala tuduhan kepada saya," ujar Novel di gedung KPK, Sabtu, 2 Mei 2015.
Novel ingin segala tuduhan itu cepat selesai dan tuntas. "Apa pun langkah yang akan ditempuh, saya siap menghadapi. Itu poin pertama, karena saya juga penyidik, saya mesti mentaati segala aturan hukum."
Novel ditangkap polisi di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada pukul 00.00 WIB, Jumat dini hari, 1 Mei 2015. Menurut Surat Perintah Penahanan, Novel ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penambakan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004.
Novel lalu ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok karena dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Pada malam harinya, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekontruksi.
Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penambakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan Novel yang menembak, polisi menjeratnya karena ketika itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan korupsi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini, polisi membuka lagi kasus itu setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian.
LINDA TRIANITA