TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menceritakan proses penangkapannya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Menurut Novel, pukul 00.00 WIB, penyidik Bareskrim didampingi Ketua Rukun Tetangga setempat memencet bel rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kemudian saya yang tengah istirahat karena sudah larut malam, membukakan pintu dan mempersilakan duduk," ujar Novel di gedung KPK, Sabtu, 2 Mei 2015.
Novel lalu menanyakan maksud dan tujuan kedatangan penyidik Bareskrim itu. Ketika itu, kata dia, penyidik Bareskrim menyampaikan akan menangkapnya.
"Sebagai penyidik saya memahami. Penyidik mempunyai kewenangan. Maka saya mengikuti proses itu," ujar Novel. Dia meminta penjelasan detail penangkapannya disampaikan penasihat hukumnya.
berdasarkan surat perintah penangkapan, Novel dicokok karena dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penambakan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Novel lalu ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, karena dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
Pada malam harinya, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Kini, Bareskrim membebaskan Novel atas permintaan penangguhan penahanan dari pimpinan KPK.
Polisi memperkarakan Novel menggunakan kasus penambakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan Novel yang menembak, polisi menjeratnya karena ketika itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan korupsi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kini, polisi membuka lagi kasus itu setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Gara-gara penetapan tersangka itu, Budi batal dilantik menjadi Kapolri.
LINDA TRIANITA