TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria mengatakan pimpinan DPR dan komisinya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 4 Mei 2015. Pemanggilan ini terkait dengan penolakan KPU menindaklanjuti hasil rekomendasi Panitia Kerja Komisi Pemerintahan tentang peraturan KPU mengenai keikutsertaan partai bersengketa dalam pemilihan kepala daerah.
"Kami ingin minta penjelasan apa tindak lanjut mereka dari rekomendasi Panja," ucap Riza saat dihubungi, Ahad, 3 Mei 2015.
Riza mengatakan KPU tak beralasan menolak rekomendasi itu. Menurut dia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar harus menjadi peserta pilkada 2015. "Kalau mereka dilarang mengikuti pilkada karena sedang bersengketa, itu justru melanggar hak demokrasi," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Karena itu, menurut Riza, hasil rapat Panja Komisi Pemerintahan sudah mempertimbangkan segala aspek keadilan bagi dua partai itu. "Semua pihak yang sedang sengketa juga setuju usulan itu," tuturnya. "Jadi ini sudah adil."
Riza mengatakan rapat konsultasi besok akan dihadiri pula oleh Kementerian Dalam Negeri. "Semua harus kita beri tahu bahwa rekomendasi ini paling tepat," ucapnya. "Untuk berjaga kalau tidak juga inkracht dalam tiga bulan ini."
Komisi Pemerintahan sebelumnya merekomendasikan agar KPU menggunakan putusan pengadilan paling akhir sebagai acuan pencalonan. Artinya, menurut rekomendasi itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam kasus dualisme PPP yang memenangkan kubu Djan Faridz berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 26 Juli mendatang. Sedangkan bagi Golkar, putusan sela PTUN berlaku untuk pencalonan.
KPU memutuskan menolak rekomendasi itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang PTUN, dan melanggar asas kepastian hukum.
INDRI MAULIDAR