TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Besar Kota Bandung menangkap seorang kurir narkoba bernama Tina Sumiyati alias Wati, 32 tahun. Wati, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, diciduk Polisi setelah warga menemukan bungkusan ganja seberat 1 kilogram di depan sekolah pendidikan anak usia dini (Paud), di jalan Budi Kota Bandung.
"Setelah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara, didapat informasi bahwa ada satu orang perempuan yang dicurigai sebagai pemilik ganja yang ditemukan tersebut berdasarkan gerak-geriknya," ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol kepada wartawan, Senin, 4 April 2015.
Saat diamankan oleh polisi, ibu beranak tiga tersebut mengaku pemilik paket ganja tersebut. Polisi pun mendapati paket ganja seberat lebih dari 1 kilogram dan sejumlah alat bantu konsumsi sabu dan ganja di kostan pelaku.
Yoyol mengatakan, selain mengedarkan ganja, Wati pun mengedarkan narkoba jenis sabu. Dalam pengedarannya, Wati menggunakan sistem tempel, yang berarti pembeli dan pengedar hanya berkomunikasi melalui telepon. Lalu barang yang dipesan pembeli disimpan di suatu tempat yang telah disepakati. “Banyak modus yang digunakan para pengedar untuk mnegelabui petugas,” ujar Yoyol.
Selain itu, modus yang digunakan Wati, yakni membungkus sabu atau ganja dengan bungkus makanan ringan atau permen. Di tangan Wati polisi pun menita beberapa bungkus permen dan kue kosong. Kepada polisi, Wati mengaku bungkus tersebut digunakan untuk menyimpan ganja atau sabu ketika bertransaksi. “Satu bungkus permen berisi 1 gram sabu,” ujar Yoyol.
Menurut pengakuan Wati, ia terpaksa menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi untuk membeli kebutuhan pokok dan menghidupi ketiga anaknya. “Saya baru 5 bulan jadi kurir,” ujar Wati.
Ia mengatakan, ada seorang teman yang menawari ia pekerjaan. Karena desakan kebutuhan, ia menyanggupi untuk menjadi kurir. “Disuruh temen saya ditelepon ditawari pekerjaan,” katanya.
Atas perbuatannya, Wati akan dituntut dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
IQBAL T. LAZUARDI S