Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengedar Sabu di Apartemen Margonda Dijerat Pasal Berlapis  

image-gnews
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti 82,67 gram sabu-sabu saat rilis hasil tangkapan di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, 15 April 2015. Para tersangka pengedar akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti 82,67 gram sabu-sabu saat rilis hasil tangkapan di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, 15 April 2015. Para tersangka pengedar akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Iklan

TEMPO.CODepok - Uzoma Elele Alpha, 33 tahun, warga negara Nigeria, bergeming saat menjalani sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 4 Mei 2015. Uzoma yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah itu terlihat pasrah.

Uzoma tertangkap saat tim gabungan Pemerintah Kota Depok mengadakan inspeksi mendadak di apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda Raya, Blok H1929, Selasa, 16 Desember 2014. Dari tujuh warga negara asing yang disidak dan tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap, hanya Uzoma yang sama sekali tidak memiliki dokumen apa pun.

Saat ditangkap dan dites urine, Uzoma juga dinyatakan positif mengkonsumsi ganja. Dari pengembangan, ternyata Uzoma diketahui memiliki narkoba—yang ditemukan pada Kamis, 18 April 2015, di kamar apartemen Margonda Residence II Blok H1929 yang ditempatinya—sekitar 301,1 gram ganja.

Selain itu, ditemukan 4.075,9 gram sabu-sabu yang dikemas dalam sembilan paket di kamar 1917, yang dijadikan gudang oleh Uzoma di apartemen Margonda Residence II. Atas dasar kepemilikan barang bukti itu, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009.

Anggota Seksi Intelijen BNN, Yayan Kusnadi, mengatakan penangkapan Uzoma merupakan hasil pengembangan tes penyelidikan BNN. Motifnya adalah membawa narkoba dengan kereta bayi untuk setiap orang yang pesan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Narkoba didapat dari Tobi alias Bintang, warga negara Nigeria yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, dengan perantara mahasiswa bernama Kasih Herawati. "Tobi pemain lama yang sudah divonis 25 tahun. Sedangkan Uzoma pemain baru," kata Yayan, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.

Sabu-sabu yang dibawa Kasih dimasukkan di dalam kardus susu kemasan 1 kilogram dan dibawa ke apartemen. Kasih mengaku telah menjadi kurir selama dua bulan. "Dia (Kasih) juga yang mencarikan apartemen untuk Uzoma. Kasus ini sudah masuk jaringan internasional. Kasih menjadi bagian keuangan jaringan ini," ujar Yayan.

Sidang kasus ini menghadirkan empat saksi. Di antaranya dari Dinas Imigrasi, Arif Hidayat; BNN, Yayan Kusnadidan; serta dua petugas keamanan Margonda Residence, Titus Adi dan Dian Aryandi.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

38 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.