TEMPO.CO, Depok - Uzoma Elele Alpha, 33 tahun, warga negara Nigeria, bergeming saat menjalani sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 4 Mei 2015. Uzoma yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah itu terlihat pasrah.
Uzoma tertangkap saat tim gabungan Pemerintah Kota Depok mengadakan inspeksi mendadak di apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda Raya, Blok H1929, Selasa, 16 Desember 2014. Dari tujuh warga negara asing yang disidak dan tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap, hanya Uzoma yang sama sekali tidak memiliki dokumen apa pun.
Saat ditangkap dan dites urine, Uzoma juga dinyatakan positif mengkonsumsi ganja. Dari pengembangan, ternyata Uzoma diketahui memiliki narkoba—yang ditemukan pada Kamis, 18 April 2015, di kamar apartemen Margonda Residence II Blok H1929 yang ditempatinya—sekitar 301,1 gram ganja.
Selain itu, ditemukan 4.075,9 gram sabu-sabu yang dikemas dalam sembilan paket di kamar 1917, yang dijadikan gudang oleh Uzoma di apartemen Margonda Residence II. Atas dasar kepemilikan barang bukti itu, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009.
Anggota Seksi Intelijen BNN, Yayan Kusnadi, mengatakan penangkapan Uzoma merupakan hasil pengembangan tes penyelidikan BNN. Motifnya adalah membawa narkoba dengan kereta bayi untuk setiap orang yang pesan.
Narkoba didapat dari Tobi alias Bintang, warga negara Nigeria yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, dengan perantara mahasiswa bernama Kasih Herawati. "Tobi pemain lama yang sudah divonis 25 tahun. Sedangkan Uzoma pemain baru," kata Yayan, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.
Sabu-sabu yang dibawa Kasih dimasukkan di dalam kardus susu kemasan 1 kilogram dan dibawa ke apartemen. Kasih mengaku telah menjadi kurir selama dua bulan. "Dia (Kasih) juga yang mencarikan apartemen untuk Uzoma. Kasus ini sudah masuk jaringan internasional. Kasih menjadi bagian keuangan jaringan ini," ujar Yayan.
Sidang kasus ini menghadirkan empat saksi. Di antaranya dari Dinas Imigrasi, Arif Hidayat; BNN, Yayan Kusnadidan; serta dua petugas keamanan Margonda Residence, Titus Adi dan Dian Aryandi.
IMAM HAMDI