TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 4 Mei 2015. "Pukul 14.00 WIB akan kami daftarkan," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur, kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 4 Mei 2015.
Kuasa hukum lain, Bahrain, mengatakan materi gugatan berkisar pada ihwal penjemputan dan penangkapan Novel pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015, serta barang-barang milik Novel yang disita polisi.
Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi Sapto Prabowo, mengaku tak tahu Novel berencana mendaftarkan gugatan praperadilan. Menurut dia, pimpinan KPK tak pernah diajak berbicara oleh Novel ihwal gugatan itu. "Tapi itu hak Novel. Dia berhak mengajukan gugatan tersebut," ujar Johan saat dihubungi, Senin, 4 Mei 2015.
Pada Jumat dinihari itu, Novel dijemput paksa kemudian hendak ditahan oleh polisi. Polisi menuduh Novel terlibat dalam penganiayaan para tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004, ketika Novel masih menjadi polisi.
Tuduhan terhadap Novel itu baru muncul pada 2012, ketika Novel menyidik kasus korupsi petinggi kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Ketika itu, pengusutan kasus tersebut dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menyatakan pengusutan itu dilakukan pada waktu yang tidak tepat.
Saat ini polisi membidik Novel lagi, setelah KPK menetapkan petinggi polisi lain, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Kepolisian RI--sebagai tersangka. Kasus Budi kini ditangani Kepolisian RI.
MUHAMAD RIZKI