TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanannya yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Berkas gugatan praperadilan disampaikan tim kuasa hukum Novel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2015.
Tim kuasa hukum Novel, antara lain Muji Kartika Rahayu, Muhamad Isnur, dan Asfinawati, tiba di Pengadilan pukul 14.25 WIB. Belum banyak penjelasan yang disampaikan tim kuasa hukum kepada pers begitu tiba.
"Kami daftarkan gugatannya dulu, ya," kata Muji sambil menunjukkan berkas gugatan ke para wartawan. Mereka kemudian memasuki Ruang Kepaniteraan Pidana.
Pada Jumat, 1 Mei 2015, penyidik Bareskrim menangkap Novel di rumahnya di Kepala Gading, Jakarta Utara. Penangkapan itu berlangsung pukul 00.20 WIB. Dinihari itu juga, penyidik KPK tersebut digelandang ke markas Bareskrim untuk diperiksa. Namun Novel menolak diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukum.
Novel dituduh melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Setelah ditangkap, Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun Novel menolak mengikuti rekonstruksi.
PRIHANDOKO