Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Alasan Novel Baswedan Praperadilankan Bareskrim Polri

Editor

Zed abidien

image-gnews
Penyidik KPK, Novel Baswedan, dikerumuni media saat akan meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 2 Mei 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK, Novel Baswedan, dikerumuni media saat akan meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 2 Mei 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tim pengacara Novel Baswedan yang menyebut diri sebagai Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi (Taktis) mendaftarkan gugatan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015. Tim pembela Novel menggugat penangkapan dan penahanan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, yang disebut bukan bertujuan untuk kepentingan hukum.

Anggota Taktis, Muji Kartika Rahayu, mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam penangkapan Novel. Pertama, soal perbedaan pasal yang dijadikan dasar menjerat Novel. "Kasus yang disangkakan pada Novel adalah Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP. Namun yang dijadikan dasar dalam penangkapan justru Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 juncto Pasal 52 KUHP," ujar Muji dalam pernyataannya, Senin, 4 Mei 2015. (Baca: Momen-momen Gawat Ruki-Badrodin di Balik Geger Novel KPK)

Tim juga mempertanyakan peran Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam penangkapan dan penahanan Novel. Budi mengeluarkan surat perintah pada 20 April 2015. Padahal, tutur Muji, dasar menangkap dan menahan seharusnya melalui surat perintah penyidikan. "Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk melakukan penyidikan," kata Muji. Tindakan Budi disebut bentuk intervensi pada penyidik.

Alasan ketiga yang memperkuat pertanyaan tim pengacara adalah penangkapan Novel tak sesuai dengan prosedur. Dalam hal ini, pihak Mabes Polri menyatakan berbagai pernyataan bohong untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya dalam penangkapan dan penahanan Novel. Selain itu, perintah Presiden Joko Widodo agar Novel tak ditahan tak sejalan dengan pernyataan Kepala Polri. Muji mencurigai Kabareskrim telah melawan perintah atasannya. (Baca: Rekam Jejak Ini yang Membuat Novel Baswedan Diincar)

Novel diciduk polisi dari kediamannya, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Dia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sempat dihentikan lantaran ada gesekan antara Polri dan KPK akibat penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi memprioritaskan kasus itu dengan mempercepat proses pemberkasan. Mereka menerbangkan Novel ke Bengkulu hanya untuk keperluan rekonstruksi. Tim pengacara menilai penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap penyidik KPK yang tengah menangani kasus Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Polri.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

17 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

23 jam lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

1 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

2 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

Berdasarkan data resmi Polri, volume kendaraan yang memasuki Jakarta pada puncak arus balik melalui GT Cikupa Utama mencapai 17.552 unit.