TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Novel Baswedan yang menyebut diri sebagai Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi (Taktis) mendaftarkan gugatan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015. Tim pembela Novel menggugat penangkapan dan penahanan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, yang disebut bukan bertujuan untuk kepentingan hukum.
Anggota Taktis, Muji Kartika Rahayu, mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam penangkapan Novel. Pertama, soal perbedaan pasal yang dijadikan dasar menjerat Novel. "Kasus yang disangkakan pada Novel adalah Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP. Namun yang dijadikan dasar dalam penangkapan justru Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 juncto Pasal 52 KUHP," ujar Muji dalam pernyataannya, Senin, 4 Mei 2015. (Baca: Momen-momen Gawat Ruki-Badrodin di Balik Geger Novel KPK)
Tim juga mempertanyakan peran Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam penangkapan dan penahanan Novel. Budi mengeluarkan surat perintah pada 20 April 2015. Padahal, tutur Muji, dasar menangkap dan menahan seharusnya melalui surat perintah penyidikan. "Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk melakukan penyidikan," kata Muji. Tindakan Budi disebut bentuk intervensi pada penyidik.
Alasan ketiga yang memperkuat pertanyaan tim pengacara adalah penangkapan Novel tak sesuai dengan prosedur. Dalam hal ini, pihak Mabes Polri menyatakan berbagai pernyataan bohong untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya dalam penangkapan dan penahanan Novel. Selain itu, perintah Presiden Joko Widodo agar Novel tak ditahan tak sejalan dengan pernyataan Kepala Polri. Muji mencurigai Kabareskrim telah melawan perintah atasannya. (Baca: Rekam Jejak Ini yang Membuat Novel Baswedan Diincar)
Novel diciduk polisi dari kediamannya, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Dia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sempat dihentikan lantaran ada gesekan antara Polri dan KPK akibat penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Polisi memprioritaskan kasus itu dengan mempercepat proses pemberkasan. Mereka menerbangkan Novel ke Bengkulu hanya untuk keperluan rekonstruksi. Tim pengacara menilai penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap penyidik KPK yang tengah menangani kasus Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Polri.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA