TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menelisik usia pembunuh janda muda, Romlah, 25 tahun. Kepada penyidik, pelaku AS mengaku masih berusia 13 tahun.
Kepala Subbidang Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Komisaris Supryanto menuturkan, untuk menentukan kebenaran usia pelaku perlu dilakukan tes odontologi.
Menurutnya, odontologi merupakan ilmu forensik untuk mengetahui usia seseorang melalui struktur tulang dan gigi. "Nanti akan diketahui usia sebenarnya," kata Supryanto, kepada Tempo, saat ditemui di ruangannya, Senin, 4 Mei 2015.
AS menjalankan tes forensik odontologi di Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru, sore tadi, 4 Mei 2014. Remaja tidak bersekolah itu mengaku berusia 13 tahun. "Saya kelahiran 2002," katanya.
AS mengaku tidak melakukan pembunuhan Romlah, dia hanya diminta memegang kaki janda muda tersebut. Sementara rekannya, IH, mencekik leher korban hingga tewas. Parahnya, setelah korban tidak bernyawa, keduanya justru memperkosa mayat korban. "Saya hanya disuruh memegang kaki," kata AS.
Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pembunuhan janda muda, Romlah, 25 tahun. Pelaku yang semula mengaku berusia 17 tahun, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti pelaku pembunuhan IH, sudah berusia 19 tahun, sedangkan satu pelaku lainnya, AS, masih dalam penyelidikan, diduga juga sudah berusia dewasa. "Hasil penyelidikan pelaku IH, ternyata sudah berusia dewasa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Meranti Ajun Komisaris Antoni Lumban Gaol.
Menurut Antoni, penyidik telah menemukan identitas pelaku IH melalui buku stambuk siswa yang diperoleh dari sekolah dasar, di Desa Kayu Ara, tempat pelaku bersekolah, lengkap dengan tanggal lahir dan nomor induk siswa. Sedangkan untuk pelaku AS, polisi sulit memperoleh data lahir. Pelaku hingga kini masih bersekukuh berumur 13 tahun.
Dengan demikian kata Antoni, jika sudah terbukti keduanya berusia dewasa, maka proses hukum tetap dilakukan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. Bukan lagi melalui proses peradilan anak. "Proses hukumnya sesuai dengan KUHP," ujarnya.
Antoni mengatakan, jika kedua pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana, keduanya dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Namun, jika pembunuhan tersebut tidak berencana, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, IH membunuh kekasihnya Romlah, 25 tahun, warga Desa Lemang, Kecamatan Rangsan barat, Meranti, Sabtu malam, 18 April 2015. Pelaku sakit hati lantaran korban menolak berhubungan badan.
Peristiwa pembunuhan itu terbongkar setelah penemuan mayat korban dua hari berikutnya, Selasa, 21 April 2015, pukul 16.30, di samping gudang salai kelapa, Jalan Peranggas, oleh anak-anak yang sedang main layang-layang. Saat ditemukan, kondisi mayat setengah telanjang hanya dibalut baju dan bra yang dikubur separuh badan dalam tanah. Kaki korban muncul di atas permukaan tanah. Warga lalu melapor temuan itu kepada polisi.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku, polisi meringkus pelaku IH saat berada di rumahnya, Rabu, 22 April 2015. Namun pelaku mengaku tidak sendiri, dia dibantu satu temannya, AS, untuk mengubur jasad korban. Tidak lama berselang AS pun diringkus polisi.
RIYAN NOFITRA