Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengaku Anak-anak, Pembunuh Janda Ini Dites Odontologi  

image-gnews
TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO/Mahfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menelisik usia pembunuh janda muda, Romlah, 25 tahun. Kepada penyidik, pelaku AS mengaku masih berusia 13 tahun.

Kepala Subbidang Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Komisaris Supryanto menuturkan, untuk menentukan kebenaran usia pelaku perlu dilakukan tes odontologi.

Menurutnya, odontologi merupakan ilmu forensik untuk mengetahui usia seseorang melalui struktur tulang dan gigi. "Nanti akan diketahui usia sebenarnya," kata Supryanto, kepada Tempo, saat ditemui di ruangannya, Senin, 4 Mei 2015.

AS menjalankan tes forensik odontologi di Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru, sore tadi, 4 Mei 2014. Remaja tidak bersekolah itu mengaku berusia 13 tahun. "Saya kelahiran 2002," katanya.

AS mengaku tidak melakukan pembunuhan Romlah, dia hanya diminta memegang kaki janda muda tersebut. Sementara rekannya, IH, mencekik leher korban hingga tewas. Parahnya, setelah korban tidak bernyawa, keduanya justru memperkosa mayat korban. "Saya hanya disuruh memegang kaki," kata AS.

Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pembunuhan janda muda, Romlah, 25 tahun. Pelaku yang semula mengaku berusia 17 tahun, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti pelaku pembunuhan IH, sudah berusia 19 tahun, sedangkan satu pelaku lainnya, AS, masih dalam penyelidikan, diduga juga sudah berusia dewasa. "Hasil penyelidikan pelaku IH, ternyata sudah berusia dewasa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Meranti Ajun Komisaris Antoni Lumban Gaol.

Menurut Antoni, penyidik telah menemukan identitas pelaku IH melalui buku stambuk siswa yang diperoleh dari sekolah dasar, di Desa Kayu Ara, tempat pelaku bersekolah, lengkap dengan tanggal lahir dan nomor induk siswa. Sedangkan untuk pelaku AS, polisi sulit memperoleh data lahir. Pelaku hingga kini masih bersekukuh berumur 13 tahun.

Dengan demikian kata Antoni, jika sudah terbukti keduanya berusia dewasa, maka proses hukum tetap dilakukan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. Bukan lagi melalui proses peradilan anak. "Proses hukumnya sesuai dengan KUHP," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antoni mengatakan, jika kedua pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana, keduanya dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Namun, jika pembunuhan tersebut tidak berencana, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, IH membunuh kekasihnya Romlah, 25 tahun, warga Desa Lemang, Kecamatan Rangsan barat, Meranti, Sabtu malam, 18 April 2015. Pelaku sakit hati lantaran korban menolak berhubungan badan.

Peristiwa pembunuhan itu terbongkar setelah penemuan mayat korban dua hari berikutnya, Selasa, 21 April 2015, pukul 16.30, di samping gudang salai kelapa, Jalan Peranggas, oleh anak-anak yang sedang main layang-layang. Saat ditemukan, kondisi mayat setengah telanjang hanya dibalut baju dan bra yang dikubur separuh badan dalam tanah. Kaki korban muncul di atas permukaan tanah. Warga lalu melapor temuan itu kepada polisi.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku, polisi meringkus pelaku IH saat berada di rumahnya, Rabu, 22 April 2015. Namun pelaku mengaku tidak sendiri, dia dibantu satu temannya, AS, untuk mengubur jasad korban. Tidak lama berselang AS pun diringkus polisi.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

9 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

10 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

11 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

15 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

5 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

5 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.