TEMPO.CO , Makassar: Tim kuasa hukum Abraham Samad menunggu kepastian pelimpahan berkas perkara dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Hingga kini, penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat belum pernah menginformasikan ke pengacara Abraham mengenai pelimpahan berkas kasus itu.
Sejauh ini, informasi pelimpahan berkas perkara Abraham dan tersangka lainnya, Feriyani Lim, sebatas diutarakan kepolisian ke media. Kepolisian menargetkan melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen itu pekan ini.
"Kami dari kuasa hukum belum mendapat informasi itu. Kami menunggu kepastiannya," kata pengacara Abraham, Abdul Kadir, kepada Tempo, Senin, 4 Mei 2015.
Kadir mengatakan tim advokasi antikriminalisasi (tim taktis) di Jakarta diagendakan menggelar rapat untuk membahas persiapan dan strategi pendampingan kasus Abraham. Rapat tim taktis membahas mengenai strategi pendampingan kasus yang membelit Abraham, di antaranya koordinasi tim kuasa hukum kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan, persiapan pengajuan saksi meringankan dalam proses penyidikan di kepolisian dan opsi praperadilan.
Pengacara Abraham lainnya, Abdul Azis, menyampaikan dalam minggu ini, pihaknya berencana mengutus sejumlah perwakilan dari tim taktis di Makassar untuk mengikuti rapat di Jakarta. "Masih terus dikoordinasikan. Dalam pekan ini, ada dari kami yang ke Jakarta untuk menghadiri rapat bersama tim taktis di Jakarta," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu.
Azis membenarkan sampai saat ini pihaknya belum pernah dihubungi penyidik mengenai kepastian pelimpahan berkas perkara. Padahal, itu diperlukannya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, apapun sikap kepolisian, pihaknya siap mendampingi Abraham. Tim kuasa hukum yakin alumnus Universitas Hasanuddin itu tidak bersalah.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan pihak penyidik memang belum memastikan kapan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Hari pastinya belum ada, tapi kami menargetkan melimpahkan berkas kasusnya pekan ini," ujar Hariada.
Hingga kini, Hariadi mengatakan penyidik kepolisian masih terus mencermati dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan itu.
Toh, masih ada waktu guna perampungan pemberkasan. Ia sempat mengutarakan masih ada dokumen yang ingin ditambahkan dalam berkas itu, tapi enggan dirincinya. "Intinya, sudah hampir 100 persen," katanya.
Kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN