TEMPO.CO, Kupang - Marthinus Oemenu alias Topan, terdakwa kasus pembunuhan anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota, Brigadir Obaja Nakmofa, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang menggunakan pisau bermata dua," kata hakim Achmad Lakoni saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 5 Mei 2015.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin hakim Achmad. Achmad didampingi dua hakim anggota, Beny Eko Supryadi dan Jamser Simanjuntak.
Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa menikam korban hingga tewas menggunakan pisau bermata dua di dada kiri hingga mengenai jantung. Sebelum menikam korban, terdakwa dan korban sempat terlibat perkelahian di jalan. Tikaman pelaku pada dada bagian kiri menembus tulang iga sehingga merobek jantung korban.
Terdakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Kuasa hukum Martinus, George Nakmofa, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Sebab, keputusan hakim tidak sesuai fakta. "Topan tidak bersalah karena bukan dia pelakunya. Kami akan banding," ujar George.
Brigadir Obaja tewas ditikam orang tak dikenal saat hendak mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kota Kupang, 1 Desember 2011.
YOHANES SEO