TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dihentikan. Menurut Badrodin, ia sudah memerintahkan anak buahnya untuk tak menyentuh kasus itu lagi. "Saya perintahkan untuk menghentikan, bukan ditunda," kata dia di kantornya, Senin, 4 Mei 2015.
Badrodin mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, kata dia, masalah tersebut belum tentu benar. Selain itu, Polri sudah membuat kesepakatan perkara personel KPK yang masih dalam tahap penyelidikan mesti disetop. Namun, kata dia, bila sudah masuk ke tahap penyidikan, kasus dilanjutkan hingga pengadilan. "Sudah saya sampaikan ke jajaran Reskrim, kalau mau mengambil langkah kepada elemen KPK, harus seizin Kapolri," ujar Badrodin.
Sebelum Badrodin memerintahkan penghentian kasus, Badan Reserse Kriminal Polri bermaksud melanjutkan penyelidikan. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada penyidik KPK untuk bersaksi. Rencananya, mereka akan diperiksa pekan ini. Pemimpin KPK dibidik lantaran menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 03/01/01/2015 tertanggal 2015 tentang penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Berbeda dengan Badrodin, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pengusutan kasus tersebut jalan terus. Namun, saat ini bukan prioritas Bareskrim. "Sekarang sedang memprioritaskan masalah korupsi," kata dia di Mabes Polri, Senin. "Jadi, itu (pemeriksaan penyidik KPK) tidak menjadi prioritas. Tapi, berjalan saja."
Menanggapi instruksi Badrodin, Budi berkukuh untuk memeriksa penyidik KPK. "Tidak ada masalah," ujarnya. Saat ditanya apakah pemeriksaan jadi dilaksanakan pekan ini, Budi belum menentukan. "Lihat nanti. Saya kira, jangan dikit-dikit dilarikan ke KPK."
Kapolri dan Kabreskrim berulang kali tak sehaluan. Bulan lalu, seusai memeriksa Bambang Widjojanto, Budi Waseso mempersilakan penyidik Bareskrim untuk menahan Wakil Ketua KPK nonaktif itu. "Mereka tak perlu lapor kepada Kapolri ataupun saya," kata Budi saat itu. Adapun Badrodin memerintahkan agar Bambang tak ditahan.
April lalu juga Budi Waseso pun memastikan bakal menghentikan kasus Budi Gunawan yang kini sudah di tangan Bareskrim. Menurut dia, tak ada lagi alasan untuk meneruskan perkara itu. Saat itu, Badrodin mengatakan belum diajak bicara oleh Budi Waseso soal itu. "Harus ada paparan dulu, tidak bisa asal setuju begitu," kata Badrodin.
Kemarin, Badrodin menyanggah kerap berseberangan dengan Budi Waseso. Menurut dia, mereka hanya berbeda cara dalam menyampaikan pendapat. "Itu hanya persepsi saja. Sering kali kami dipancing media, dibuat jadi bertentangan," kata dia.
Perbedaan pendapat kedua petinggi Polri itu menyita perhatian Ketua Komisi Kepolisian Nasional yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Ia meminta Badrodin untuk membereskan internal Polri.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | DEWI SUCI RAHAYU | ANTON SEPTIAN