TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jero dibawa ke rumah tahanan Cipinang setelah hampir seharian diperiksa tim penyidik KPK, Selasa 5 Mei 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Jero ditahan di rumah tahanan kelas satu Cipinang, Jakarta Timur. "Mulai hari ini hingga 24 Mei nanti, JW ditahan di Cipinang," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa malam, 5 Mei 2015.
KPK menduga Jero menerima duit hingga Rp 9,9 miliar selama menjadi Menteri Energi. Duit itu diduga dia gunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Belakangan, komisi antirasuah itu menyangka Jero korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Modusnya disinyalir sama, yaitu mengakali dana operasional menteri.
Sebelum diperiksa tadi pagi, Jero Wacik mengatakan KPK tak perlu menjebloskan dia ke rumah tahanan. "Seorang tersangka tidak perlu ditahan jika ia kooperatif," katanya sebelum masuk gedung KPK. Ia juga menyebut dirinya kooperatif dan tidak bakal menghilangkan barang bukti, tidak bakal melarikan diri, dan tidak bakal mengulangi perbuatan korupsinya.
Jero diperiksa penyidik KPK dengan status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang ia lakukan saat menjabat Menteri Energi.
MUHAMAD RIZKI