TEMPO.CO, Jakarta - Tak melaut selama tiga bulan membuat Santoso, 28 tahun, tak punya penghasilan. Karena tidak ada kerjaan, nelayan ini merampas telepon genggam pria yang sedang berjalan kaki di Jalan Royal, Kelurahan Muara Baru, Jakarta Utara.
Menurut Santoso, saat melakukan aksinya, dia mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. "Saya melakukan aksi saat pagi sekitar 07.30 WIB," katanya di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Senin, 4 Mei 2015. "Pilih aksi pagi karena saya sedang jalan dan melihat pria itu sedang bermain handphone."
Santoso menuturkan telepon genggam yang baru saja didapatnya itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. Sebab, sudah tiga bulan ini dia tidak melaut. "Padahal saya biasa mendapatkan uang Rp 6 juta per tiga bulan," ucapnya.
Namun aksinya itu tidak berjalan mulus. Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara yang sedang berpatroli langsung menangkapnya.
Santoso merupakan satu dari 91 orang yang diciduk petugas Polres Jakarta Utara. Mereka berasal dari daerah Kepolisian Sektor Koja, Polsek Penjaringan, Polsek Pademangan, Polsek Tanjung Priok, Polsek Cilincing, dan Polsek Kelapa Gading.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, selain mencokok 91 orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam senjata tajam, dua ponsel, sejumlah uang, dan minuman keras.
Dari 91 orang yang ditangkap, ucap Iqbal, enam orang sudah dijadikan tersangka karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Santoso, tutur dia, sudah dijadikan tersangka. "Dia melanggar Pasal 365 KUHP," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF